Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus
Advertisement . Scroll to see content

Kadiv Propam: Anggota Polri Dilarang ke Tempat Hiburan dan Tenggak Miras

Kamis, 25 Februari 2021 - 23:09:00 WIB
Kadiv Propam: Anggota Polri Dilarang ke Tempat Hiburan dan Tenggak Miras
Kadiv Propam Polri (Foto : Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan anggota Polri diperintahkan agar tidak pergi ke tempat hiburan dan menenggak minuman keras (miras). Ini menyusul insiden penembakan anggota TNI dan dua warga sipil oleh oknum anggota polisi yang mabuk. 

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras," kata Sambo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Pelarangan itu terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat.

Sambo menambahkan, Propam bakal terus melakukan pengawasan terhadap personel kepolisian yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba."Termasuk penyalahgunaan narkoba," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut