Kades dan Kasi Pemerintahan Tersandung Korupsi, Pelayanan di Desa Banguncipto Tetap Jalan
KULONPROGO, iNews.id – Penahanan dua perangkat Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kulonprogo, tidak berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan desa. Pelayanan kepada masyarakat tetap jalan.
“Pelayanan tetap jalan seperti biasa. Hanya untuk surat yang harus ditandatangi kepala desa harus ditunda,” jelas Sekretaris Desa Banguncipto, Syaiful Anwar, Kamis (5/12/2019).
Menurutnya permasalahan dugaan korupsi yang menyeret kepala desa Humam Sutopo (55) dan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, Sumadi (60) sudah dibicarakan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun sampai saat ini masih belum ada pertemuan khusus yang membahas permasalahan tersebut.
“Kita masih menunggu arahan dari kabupaten, termasuk pengangkatan pelaksana jabatan,” ujarnya.
Dua perangkat desa yang ditahan Kejaksaan Negeri Kulonprogo sebenarnya memasuki masa akhir jabatan. Jabatan kepala desa tinggal 40 hari lagi dan berakhir pada pertengahan bulan Januari 2020. Sedangkan kasi pemerintahan usianya akan memasuki 60 tahun.