Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok
Advertisement . Scroll to see content

Kabur 9 Bulan, Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap Polisi saat Pulang ke Kulonprogo

Jumat, 14 Januari 2022 - 16:11:00 WIB
Kabur 9 Bulan, Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap Polisi saat Pulang ke Kulonprogo
Petugas Polsek Kalibawang menangkap YRS pelaku penganiayaan dan pengeroyolam di Kulonprogo. (fot: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

KULONPROGO, iNews.id – Seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pengeroyokan, YRS (20) ditangkap petugas Polsek Kalibawang, Kulonprogo setelah kabur hingga sembilan bulan. Kini polisi memburu dua rekan pelaku yang masih jadi buronan. 

“Pelaku kami tangkap di rumahnya di Banjaroyo, pada Kamis (13/1/2022) malam, saat pulang ke rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Jumat (14/1/2022). 

Pelaku sebelumnya menjadi buronan dalam perkara penganiayaan yang menimpa Ricko Dymas Saputra (20) warga Tangerang, Banten pada bulan 18 April 2021 silam di lapangan belakangan Kantor Kapanewon Kalibawang. Pelaku menganiaya korban bersama dua pelaku lain yang masih buron. Identitas kedua pelaku ini sudah diidentifikasi dan masih dalam pengejaran. 

“Para pelaku ini dikenal licin dan sering berpindah-pindah tempat,” katanya. 

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kalibawang dan menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami kasus ini termasuk mengungkap motif di balik aksi penganiayaan ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut