Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Ada Ambulans Kosong Berkeliling Menakuti Warga Dipastikan Hoaks

Rabu, 14 Juli 2021 - 23:07:00 WIB
Kabar Ada Ambulans Kosong Berkeliling Menakuti Warga Dipastikan Hoaks
Ambulans SAR DIY yang dirusak pelaku karena terprovokasi dengan kabar di medsos yang menyatakan bahwa kebanyakan ambulans kosong tanpa pasien untuk menakut nakuti warga. (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Oleh karena itu, terhadap pelaku perusakan ambulans yang kini diamankan Polres Bantul akan dikenakan pasal 406 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusak atau menghilangkan barang yang bukan miliknya diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Nanti juga akan kami sangkakan dengan pasal tentang penanggulangan wabah, sehingga bisa memberikan efek jera kepada oknum yang berusaha menghalangi, mencoba menganggu kegiatan-kegiatan kemanusiaan oleh para relawan maupun aparat sendiri. Jadi sekali lagi kami akan tegas," kata Kapolres Bantul.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut