Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi
Advertisement . Scroll to see content

Jual Sepeda Hasil Curian di Pinggir Jalan, Warga Gunungkidul Ini Ditangkap Polisi

Senin, 12 Oktober 2020 - 14:25:00 WIB
Jual Sepeda Hasil Curian di Pinggir Jalan, Warga Gunungkidul Ini Ditangkap Polisi
Ilustrasi pencurian sepeda di Sleman (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya barang-barang itu dibawa ke rumahnya dan rencananya akan dijual.

“SR dalam kasus ini dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, Jo pasal 65 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman tuuh tahun penjara,” paparnya.

Wiwik mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak menyepelekan situasi sekitar tempat tinggal, terlebih saat akan meninggalkan rumah maupun ditinggal tidur, pintu harus dikunci.

Sebab pelaku kejahatan melakukan aksinya karena ada kesempatan. Untuk itu masyarakat jangan lengah, pastikan keamanan diri di sekitar rumah dan lingkungan.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut