Jual Sepeda Hasil Curian di Pinggir Jalan, Warga Gunungkidul Ini Ditangkap Polisi
Senin, 12 Oktober 2020 - 14:25:00 WIB
Selanjutnya barang-barang itu dibawa ke rumahnya dan rencananya akan dijual.
“SR dalam kasus ini dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, Jo pasal 65 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman tuuh tahun penjara,” paparnya.
Wiwik mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak menyepelekan situasi sekitar tempat tinggal, terlebih saat akan meninggalkan rumah maupun ditinggal tidur, pintu harus dikunci.
Sebab pelaku kejahatan melakukan aksinya karena ada kesempatan. Untuk itu masyarakat jangan lengah, pastikan keamanan diri di sekitar rumah dan lingkungan.
Editor: Nani Suherni