Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel
Advertisement . Scroll to see content

Jenderal Andika Sebut Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bisa Bertambah

Rabu, 25 Mei 2022 - 21:46:00 WIB
Jenderal Andika Sebut Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bisa Bertambah
Jenderal TNI Andika Perkasa menyebut tersangka kasus kerangkeng manusiadi Langkat, Sumatera Utara masih bisa bertambah. (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan oknum TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya ada yang berperan sebagai penjaga dan ikut dalam tindakan-tindakan secara fisik.

"Semuanya (berpangkat) tamtama, bintara. Kalau pun ada perwira waktu kasus terjadi masih menempuh pendidikan," ujar dia.

Meski demikian, Andika menyebut masih akan melakukan pencermatan terkait dengan kemungkinan pemecatan oknum TNI itu.

Para oknum TNI itu, menurut dia, disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan serta melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut