Jauh-Jauh ke Yogyakarta, Warga Sumsel Ditangkap karena Menjambret
"Kami sedang mengembangkan kasus ini, karena seorang rekan pelaku berhasil kabur," ujar dia.
Menurut Suhadi, penangkapan IM tidak lah mudah. Karena harus mengumpulkan alat bukti yang kuat hingga akhirnya pelaku jambret tersebut betul-betul mengarah pada pemuda asal Sumsel tersebut.
Ketika ditanya polisi, IM mengaku, baru pertama kali melakukan aksi jambret ini. Dia pun tidak tahu kalau rekannya yang membawa motor merampas tas seorang perempuan, yang juga korbannya. Karena saat itu dia sedang mengantuk dan tertidur di motor.
"Spontan saja, saya tidak tahu rencana awal," ujar dia.
Meski begitu, dia mengaku memang sedang dalam kondisi butuh uang, dan terdesak masalah ekonomi. Kini IM harus tetap menjalani proses hukum, dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal