Insentif Pendidik PAUD Minim, Anggota DPD Cholid Mahmud Minta Pemerintah Perhatian
“Keberadaan outsourcing akan lebih baik masuk serikat, karena nasib mereka juga bukan karyawan di perusahaan tempat bekerja,” katanya.
Cholid juga banyak mendapatkan masukan dari pengelola rumah sakit dengan implementasi Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit maupun PP No 47 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Implementasinya dalam PP tersebut berbeda dengan Undang-undang sehingga perlu diperbaiki.
Dijelaskan, perbedaan menonjol dari dua aturan tersebut adalah tentang pengklasifikasian rumah sakit. Di dalam UU No 4 Tahun 2009 diatur rumah sakit tipe A, B, C dan D berdasarkan kewenangan memberikan pelayanan kesehatan spesialistik dan subspesialistik.
Sementara di dalam PP No 47 Tahun 2021 klasifikasi tipe A, B, C dan D tidak lagi digradasi berdasarkan kewenangan memberikan pelayanan spesialistik dan subspesialistik tetapi digradasi hanya dengan penyediaan jumlah tempat tidur.
Rumah sakit tipe A jumlah tempat tidurnya minimal 250 sedangkan tipe D adalah rumah sakit yang jumlah tempat tidurnya minimal 50. Sementara penyediaan layanan spesialistik dan subspesialistik boleh diselenggarakan oleh semua rumah sakit dari semua tipe.
“Kondisi itu menjadi kunjungan ke rumah sakit tipe B sangat turun. Rawat jalan juga turun karena dikaitkan dengan aturan JKN yang menerapkan sistem rujukan berjenjang biasanya harus dari kelas C dan D dulu dan tidak bisa langsung ke kelas B,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi