Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bandung Geger! Bayi Baru Lahir Nyaris Diculik Oknum Perawat Rumah Sakit
Advertisement . Scroll to see content

Insentif Pendidik PAUD Minim, Anggota DPD Cholid Mahmud Minta Pemerintah Perhatian

Senin, 01 November 2021 - 22:15:00 WIB
Insentif Pendidik PAUD Minim, Anggota DPD Cholid Mahmud Minta Pemerintah Perhatian
Anggota DPD asal DIY Cholid Mahmud. (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

“Keberadaan outsourcing akan lebih baik masuk serikat, karena nasib mereka juga bukan karyawan di perusahaan tempat bekerja,” katanya.

Cholid juga banyak mendapatkan masukan dari pengelola rumah sakit dengan implementasi  Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit maupun PP No 47 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Implementasinya dalam PP tersebut berbeda dengan Undang-undang sehingga perlu diperbaiki.  

Dijelaskan, perbedaan menonjol dari dua aturan tersebut adalah tentang pengklasifikasian rumah sakit. Di dalam UU No 4 Tahun 2009 diatur rumah sakit tipe A, B, C dan D berdasarkan kewenangan memberikan pelayanan kesehatan spesialistik dan subspesialistik.

Sementara di dalam PP No 47 Tahun 2021 klasifikasi tipe A, B, C dan D tidak lagi digradasi berdasarkan kewenangan memberikan pelayanan spesialistik dan subspesialistik tetapi digradasi hanya dengan penyediaan jumlah tempat tidur. 

Rumah sakit tipe A jumlah tempat tidurnya minimal 250 sedangkan tipe D adalah rumah sakit yang jumlah tempat tidurnya minimal 50. Sementara penyediaan layanan spesialistik dan subspesialistik boleh diselenggarakan oleh semua rumah sakit dari semua tipe.

“Kondisi itu menjadi kunjungan ke rumah sakit tipe B sangat turun. Rawat jalan juga turun karena dikaitkan dengan aturan JKN yang menerapkan sistem rujukan berjenjang biasanya harus dari kelas C dan D dulu dan tidak bisa langsung ke kelas B,” katanya.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut