Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Bojonegoro, Pemotor Tewas Ditabrak Truk saat Hendak Masuk SPBU
Advertisement . Scroll to see content

Ingat Rombongan Moge Lewat, Pengendara Lain Tak Perlu Menyingkir

Senin, 24 Mei 2021 - 08:30:00 WIB
  Ingat Rombongan Moge Lewat, Pengendara Lain Tak Perlu Menyingkir
Ilustrasi pengendara motor gede (moge). (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 menyatakan, ada tujuh kendaraan yang harus diprioritaskan. Jika bertemu tujuh kendaraan tersebut, pengendara lain harus memberikan jalan. 

1. Kendaraan pemadam kebakaran
2. Ambulans
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut