Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hujan Deras Picu Longsor di Kulonprogo, 4 Rumah Rusak dan Sejumlah Jalan Tertutup
Advertisement . Scroll to see content

Ikuti Arahan Mahfud MD, Pemkab Kulonprogo: Tak Patuh Protokol Kesehatan, Kami Jerat Pidana

Senin, 31 Agustus 2020 - 08:52:00 WIB
Ikuti Arahan Mahfud MD, Pemkab Kulonprogo: Tak Patuh Protokol Kesehatan, Kami Jerat Pidana
Satpol PP Kulonprogo pasang sepanduk di Kedai Kopi Ampirono yang tidak mematuhi protokol kesehatan. (Foto: Antara/Sutarmi)
Advertisement . Scroll to see content

KULONPROGO, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menjerat para usaha jasa pariwisata dan warga dengan kasus pidana jika tidak mematuhi protokol kesehatan. Langkah ini seusai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia(Menkopolhukam) Mahfud MD.

"Terhadap pelaku usaha atau warga lain yang masih terlalu ngeyel atau tidak patuh, kami bisa menjerat pidana sesuai arahan Menkopolhukam Mahfud MD ketika kami vidcon beberapa waktu lalu," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kulonprogo Fajar Gegana, Senin (31/8/2020).

Wakil Bupati Kulonprogo ini mengakui tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan baru sekitar 50 persen. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama sehingga semua elemen masyarakat harus bersinergi dalam pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Saat ini pihaknya juga melibatkan masyarakat dalam pencegahan Covid-19, terutama tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh budaya. Keterlibatan mereka bisa mempengaruhi kesadaran msayarakat tentang bahaya Covid-19 ini.

"Dan ini sudah kami lakukan dalam kegiatan di masjid-masjid, dan di pondok-pondok pesantren yang kami datangi dan melibatkan tokoh-tokoh tersebut," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut