Ikuti Arahan Kemendikbud, Pelajar di Kota Yogyakarta Masuk Sekolah Mulai Juli
Berdasarkan keputusan Kemendikbud, tahun ajaran baru tetap dimulai Juli. Namun di daerah yang berada pada zona kuning, oranye dan merah kegiatan pembelajaran tetap dilakukan dari jarak jauh.
Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah hanya boleh dilakukan di zona hijau, daerah yang dinilai aman dari penularan Covid-19, namun dengan persyaratan ketat. Kegiatan belajar mengajar di sekolah hanya boleh dilakukan apabila ada izin dari pemerintah daerah dan otoritas terkait serta mendapat persetujuan dari para orang tua dan wali murid.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Baskara Aji mengatakan pemda belum akan mengaktifkan kegiatan pembelajaran di sekolah. Dia meminta pemerintah daerah mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara daring untuk mengetahui efektivitasnya.
Editor: Nani Suherni