Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tajwid Surat Al Maidah Ayat 32, Lengkap dengan Penjelasan dan Cara Pelafalannya
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Tajwid Surat Al Maidah Ayat 15, Lengkap dengan Arti dan Penjelasan

Selasa, 09 Agustus 2022 - 17:24:00 WIB
Hukum Tajwid Surat Al Maidah Ayat 15, Lengkap dengan Arti dan Penjelasan
Hukum tajwid Surat Al Maidah Ayat 15 (Foto: Sena Koksal)
Advertisement . Scroll to see content

Yā ahlal-kitābi qad jā"akum rasụlunā yubayyinu lakum kaṡīram mimmā kuntum tukhfụna minal-kitābi wa ya'fụ 'ang kaṡīr, qad jā"akum minallāhi nụruw wa kitābum mubīn

Artinya: Wahai Ahli Kitab! Sungguh, Rasul Kami telah datang kepadamu, menjelaskan kepadamu banyak hal dari (isi) kitab yang kamu sembunyikan, dan banyak (pula) yang dibiarkannya. Sungguh, telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan Kitab yang menjelaskan.(Q.S. Al Maidah : 15)

Hukum tajwid Surat Al Maidah Ayat 15

يَا أَهْلَ :Mad jaiz, karena ada huruf mad thabi’i bertemu dengan huruf hamzah [ ء ] di lain kalimat. Cara membacanya panjang seperti mad thabi’i 2 harakat atau 4 harakat.

الْكِتَا : Alif lam qomariah, karena ada huruf ال bertemu dengan huruf kaf.  Cara membacanya harus terang dan jelas.
قَدْ : Qolqolah sughro, karena ada huruf dal mati di dalam kalimat. Cara membacanya membalik membentuk huruf dal.
جَاءَ : Mad Wajib, karena ada Mad thabi’I bertemu dengan huruf hamzah [ ء ] dalam satu kalimat atau kata. Cara membacanya wajib panjang sepanjang 5 harakat atau 5 x ketukan.

كُمْ رَ : Izhar syafawi, Izhar syafawi, karena ada huruf mim mati/sukun bertemu dengan huruf ra. Cara membacanya terang di bibir dengan mulut tertutup.
لَكُمْ كَثِيرًا : Idhar safawi, Idhar safawi, karena ada huruf mim mati/sukun bertemu dengan huruf kaf. Cara membacanya terang di bibir dengan mulut tertutup.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut