Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Idul Adha 1447 H, Ditjen Pendis Kemenag Tebar 1.200 Paket Kurban dan Santuni Anak Yatim
Advertisement . Scroll to see content

Hewan Kurban di Gunungkidul Wajib Kantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan

Selasa, 05 Juli 2022 - 21:51:00 WIB
Hewan Kurban di Gunungkidul Wajib Kantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan
Hewan kurban di Gunungkidul harus dilengkapi dengan SKKH. (Foto: iNews/Erfan Erlin)
Advertisement . Scroll to see content

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul mewajibkan seluruh hewan kurban dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Pedagang harus mengurus surat ini untuk memastikan kondisi hewan kurban sehat dan bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).   
 
“Penjual harus melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan bagi hewan ternak yang hendak dijual belikan, termasuk para penjual hewan ternak di pinggir jalan harus izin kepada kami untuk mempermudah pemantauan," ujar Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul, Wibawanti Wulandari Wibawanti, Selasa (05/07/2022). 

Menurutnya, bupati sudah mengeluarkan surat edaran mengenai aturan ini. Surat edaran juga sudah disosialisasikan kepada pedagang. 

Selain itu, lokasi pasar tiban hewan kurban, harus jauh dari lokasi peternakan. Hal ini untuk meminimalisir kemungkinan penularan penyakit mulut dan kuku. 

"Kalau bisa ya ada SKKHnya, SKKH kan mudah dicari dan dipastikan kesehatannya. Nanti kami akan menerjunkan petugas juga untuk melakukan pengawasan langsung,"  ujarnya. 

Wibawanti memastikan aktivitas pasar hewan tetap dibuka dengan pemeriksaan ketat pada ternak yang hendak masuk. Mulai dari kelengkapan dokumen, pemeriksaan fisik, suhu, hingga kepatuhan protokol kesehatan (prokes).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut