Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda DIY Kerahkan 21 Drone Pantau Arus Mudik Lebaran selama Operasi Ketupat Progo
Advertisement . Scroll to see content

Hasil Kajian ORI DIY: Materi Praktik Ujian SIM Tak Miliki Dasar Hukum

Kamis, 04 Mei 2023 - 17:10:00 WIB
Hasil Kajian ORI DIY: Materi Praktik Ujian SIM Tak Miliki Dasar Hukum
Pertemuan antara ORI DIY dan perwakilan Polda DIY dalam terkait penyampaian hasil kajian praktik pembuatan SIM. (Foto: istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id -  Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY telah mengkaji prosedur pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Polda DIY. Mereka menemukan materi praktik ujian SIM tidak memiliki dasar hukum yang tetap. 

Asisten Perwakilan ORI DIY juga Kepala Pencegahan, Chasidin mengatakan, penerbitan dan penandaan SIM diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Pada pasal 46 dinyatakan Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM dicabut dan tidak berlaku lagi. 

"Yang paling krusial adalah setelah peraturan itu dicabut, sampai saat ini belum keluar peraturan Korlantas Polri yang baru. Sementara, dalam praktik ujian SIM masih menggunakan aturan itu. Artinya, sejak aturan itu dicabut, praktik ujian SIM itu tidak ada landasan hukumnya," kata dia, Kamis (04/05/2023).

Atas temuan ini, ORI DIY menyebutkan materi ujian SIM selama ini dinyatakan maladministrasi. Pihaknya juga telah menyampaikan hasil temuan itu ke Polda DIY.

"Dari Polda DIY kami melakukan pertemuan Kamis pagi tadi. Tanggapan dari Polda sangat responsif, kami juga mengeluarkan beberapa saran agar ditindaklanjuti," katanya. 

ORI DIY juga telah menyerahkan hasil kajian tersebut ke ORI pusat untuk dilakukan langkah lebih lanjut terkait temuan itu.

"Peraturan ini berlaku secara nasional. Apabila ini isu nasional berarti bisa ditindaklanjuti hingga ke Polri," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut