Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin
Advertisement . Scroll to see content

Hanya Disanksi Menyapu, Warga Sepelekan PPKM Darurat

Jumat, 16 Juli 2021 - 09:34:00 WIB
Hanya Disanksi Menyapu, Warga Sepelekan PPKM Darurat
Tertangkap tak pakai masker di Kulonprogo dikenai sanksi sapu jalan. (Foto: iNews.id/Budi Utomo)
Advertisement . Scroll to see content

KULONPROGO, iNews.id – Hampir dua pekan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kulonprogo belum efektif menekan mobilitas penduduk. Satgas penanganan Covid-19 masih banyak menemukan pelanggaran. Sanksi tegas bagi pelanggar sulit diterapkan. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo Sumiran mengatakan, hampir setiap hari timnya melakukan patroli pengawasan PPKM Darurat. Masih banyak pelanggaran khususnya pedagang kuliner yang menyediakan makan di tempat dan beroperasi melebihi ketentuan.

“Kemarin kami panggil sembilan pedagang untuk kami edukasi dan suruh membuat surat pernyataan,” kata Sumiran, Jumat (16/7/2021). 

Selama ini pelanggaran yang ada hanya diberikan sanksi administrasi dan sanksi sosial sepeti menyapu atau menyanyikan lagu nasional. Tidak mungkin mereka dikenai sanksi tegas, karean di Kulonprogo belum ada perda khusus yang mengatur PPKM di masa pandemi Covid-19. Dalar pelaksanaan menggunakan instruksi bupati dan instruksi yang ada di atasnya. 

Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati mengatakan, penyusunan perda tidak bisa secara cepat. Salah satunya harus masuk dalam program legislasi daerah. Selain itu juga harus ada naskah akademik.

“Harus ada naskah akademik dan masuk prolegda. Tidak bisa secara cepat,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut