Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Hajar Pegawai Koperasi, Warga Umbulharjo Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 02 Juni 2021 - 17:48:00 WIB
 Hajar Pegawai Koperasi, Warga Umbulharjo Dijebloskan ke Penjara
Petugas menunjukkan tersangka penganiayaan dan barang bukti di Mapolsek Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (2/6/2021). (Foto : Dok Humas Polresta Yogya)
Advertisement . Scroll to see content

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, di antaranya meminta keterangan korban dan mengumpulkan data yang berhubungan dengan kasus itu. Hasilnya berhasil mengetahui keberadaan tersangaka dan menangkapnya.

“Tersangaka kami tangkap, Kamis (27/5/2021) saat bersembunyi di rumah keluarganya,” jelasnya.

Kanit Reskim Polsek Gondokusuman, Yogyakarta Iptu Deny Ismail menambahkan petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan itu, karena emosi lantaran nama istrinya digunakan oleh Suryarini untuk meminjam utang. Namun berdasarkan pengakuan tersangka, istrinya tidak pernah meminjam uang.

"NA dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tetang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara," katanya

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut