Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Lengkap Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 9 Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Kena Sanksi Rp50 Juta, 37 Tamu Juga Didenda

Senin, 16 November 2020 - 09:00:00 WIB
Habib Rizieq Kena Sanksi Rp50 Juta, 37 Tamu Juga Didenda
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq menggelar pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus pada Sabtu (14/11/2020) malam. Acara juga dilanjutkan dengan peringatan Maulid Nabid. Acara itu dihadiri ribuan orang.

Terkait kerumunan itu, Satpol PP DKI Jakarta telah menjatuhkan denda Rp50 juta. Surat pemberitahuan sanksi denda itu disampaikan langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, Minggu pagi tadi.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut