Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok
Advertisement . Scroll to see content

Gondol Motor di rumah Tetangga, Warga Kulonprogo Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Jumat, 02 Juli 2021 - 15:01:00 WIB
Gondol Motor di rumah Tetangga, Warga Kulonprogo Terancam Pidana 5 Tahun Penjara
Tim Buser Polres Kulonprogo menangkap pelaku curanmor berikut barang bukti.(foto: doc/Polres Kulonprogo)
Advertisement . Scroll to see content

KULONPROGO, iNews.id – Tim buru sergap (buser) Polres Kulonprogo mengamankan DP (25) warga Sanggrahan Kidul, Bendungan, Wates Kulonprogo dalam perkara pencurian sepeda motor. Sepeda motor ini dicuri pelaku dari rumah tetangganya pada 23 April silam. 

“Ya tadi malam, petugas mengamankan DP pelaku pencurian sepeda motor,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Jumat (2/7/2021). 
 
Pengungkapan ini berawal dari laporan korban Ngasilah (54) warga Gotakan, Panjatan. Korban melaporkan jika sepeda motor Yamaha Jupiter dengan Nopol AB 3494 GL hilang saat dibawa anaknya, Imam Tri Nugraha bermain di rumah Andi Suryanto di Sanggrahan Kidul pada 23 April lalu.

Saat itu Imam datang ke rumah korban Andi pada tengah malam. Sepeda motor ini diparkir di belakang rumah dalam kondisi tidak dikunci stang. Korban sempat mencabung kunci sepeda otor ini untuk ditanggal masuk ke rumah Andi.

Lantaran sudah malam, korban tertidur dan baru bangun sekitar pukul 03.30 WIB. Saat korban hendak pulang sepeda motor tersebut tidak ada. Pagi harinya kasus ini dilaporkan ke polisi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut