Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wow! Ada 36 Titik Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp3 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

GKR Hemas Minta Penambangan Pasir di Lereng Merapi Dihentikan

Minggu, 21 November 2021 - 19:45:00 WIB
GKR Hemas Minta Penambangan Pasir di Lereng Merapi Dihentikan
GKR Hemas (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Penghageng Kawedanan Panitikismo Keraton Yogyakarta GKR Mangkubumi berharap lurah ikut mengamankan wilayahnya dari dampak penambangan pasir yang dilakukan sembarangan. Jika warga ingin memanfaatkan tanah Sultan Ground maka harus mengikuti prosedur dan aturan yang ada. 

“Jika masyarakat ingin mempergunakan (tanah milik kraton), baik untuk sosial maupun penguatan ekonomi, monggo (silakan). Tetapi ya harus melalui prosedur,” kata GKR Mangkubumi.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut