Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul
Advertisement . Scroll to see content

Gelombang Tinggi Mengancam, Pemda DIY Pasang Papan Larangan di Pantai Depok

Selasa, 19 Juli 2022 - 21:36:00 WIB
Gelombang Tinggi Mengancam, Pemda DIY Pasang Papan Larangan di Pantai Depok
Pemda DIY mendirikan papan larangan mendirikan bangunan di Pantai Depok. (Foto: MPI/Erfan Erlin)
Advertisement . Scroll to see content

BANTUL, iNews.id - Pemda DIY memasang papan larangan mendirikan bangunan di bibir Pantai Depok, Bantul. Larangan ini dilakukan karena abrasi Pantai Depok masih terjadi sejak gelombang pasang pada akhir pekan lalu. 
 
Bupati Bantul Abdul Halim Muslin mengakui pemasangan papan tersebut untuk melindungi masyarakat dari ancaman gelombang pasang. Akibat gelombang pasang menerjang dan merusak sejumlah lapak semipermanen di Pantai Depok. 

Hasil prakiraan BMKG, gelombang pasang masih akan terjadi dalam beberapa hari ini. Untuk melindungi warga maka dilarang mendirikan bangunan semi permanen.

"Karena masih ada ancaman gelombang tinggi maka perlu dilakukan tindakan sementara seperti itu. Itu langkah jangka pendek," kata Halim di Pantai Depok, Selasa (19/7/2022). 

Papan larangan itu dipasang agar pedagang tidak mendirikan lagi lapak semipermanen di bibir pantai. Sebab, lapak semi permanen tersebut melanggar aturan dan rawan kena gelombang pasang. 

Abrasi Pantai Depok, Bantul masih terjadi menyusul gelombang tinggi yang menghantam beberapa warung semi permanen akhir pekan lalu. Saat ini muncul tebing pasir setinggi 1-1,5 meter di bibir pantai. Sesekali gelombang air laut masih menyentuh tebing pasir tersebut. 

"Seperti kami ketahui gelombang pasang menerjang dan merusak sejumlah lapak semipermanen di Pantai Depok, Sabtu pekan lalu," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut