Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Gara-Gara Psikotropika, Dua Pemuda di Sleman Aniaya Teman

Rabu, 20 Januari 2021 - 09:27:00 WIB
Gara-Gara Psikotropika, Dua Pemuda di Sleman Aniaya Teman
Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Korban yang terluka, akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Depok Barat. Setelah mendengar keterangan korban, polisi melakukan penyelidikan. Hanya berselang satu hari keduanya berhasil diamankan saat sedang nongkrong di daerah Gowok.

“Kedua pelaku akan kami jerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya.  

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah ruyung stainless steel yang dipakai untuk menganiaya korban. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut