FKPT DIY Ajak Desa dan Babinsa Cegah Terorisme
Kepala Kesbangpol DIY, Agung Supriyono berharap melalui rembug ini, bisa menjadi titik awal penyelesaian potensi konflik dan deteksi serta pencegahan dini. UUD 45 sebagai hukum tertinggi di Indonesia harus menjadi dasar bagi setiap warga negara.
Kebebasan harus bertanggungjawab karena bisa cederai persatuan mengganggu hak asasi orang lain. “Mari kita perkuat bangsa ini dengan keanekaragaman yang ada,” katanya.
Belakangan ini, kata Agung, kerap muncul beberapa kejadian diskriminasi dan intoleransi. Pemerintah sebenarnya sudah membuat surat keputusan bersama terkait pendirian tempat ibadah sudah diatur di kabupaten/kota. Namun yang terjadi saat ini berbeda informasi yang ada.
“Kami minta babin dan kades mengawal informasi yang benar. Jangan sampai keluar kebijakan di bawah terjadi pergolakan,” ujarnya.
Deputi Bidang pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT, Ahadi Wijayanto mengatakan terorisme menjadi perhatian dunia. Selain merusak stabilitas negara, terorisme juga mengancam peradaban modern.
Yang terjadi saat ini, masyarakat belum siap menerima informasi yang benar dan salah. Banyak informasi yang beredar cepat tanpa dipahami terlebih dulu. “Hati-hati dan bijak di dunia maya. Sinergi aparat keamanan dan masyarakat sangat diperlukan dalam pencegahan,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki