Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY
Advertisement . Scroll to see content

Empat Polsek di DIY Tidak Bisa Lakukan Penyidikan

Rabu, 31 Maret 2021 - 19:19:00 WIB
Empat Polsek di DIY Tidak Bisa Lakukan Penyidikan
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SLEMAN, iNews.id-Empat Polsek di DIY tidak bisa lagi melakukan penyidikan. Keempat polsek itu yakni yakni Polsekta Kraton, Ngampilan dan Pakualaman yang masuk wilayah Polresta Yogyakarta dan Polsek Rongkop yang masuk wilayah Polres Gunungkidul. Keempat polsek tersebut tetap bisa menerima laporan namun untuk proses penyidikan akan dilimpahkan ke Polres setempat.

Kepastian ini setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan. Dari jumlah itu empat polsek ada di DIY.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021  yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut