Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tegas! Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Miras Ilegal Hasil Operasi
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Miras Fermentasi Pisang, Warga Jogjakarta Diamankan Polisi

Senin, 21 Desember 2020 - 14:33:00 WIB
Edarkan Miras Fermentasi Pisang, Warga Jogjakarta Diamankan Polisi
minuman keras (ilustrasi: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id – Satreskrim Polsek Umbulharjo, Yogyakarta mengamankan BY (30) warga Umbulharjo karena mengedarkan minuman beralkohol dari fermentasi pisang. Tersangka diamankan ketika hendak melakukan transaksi di perempatan RSUD Wirosaban, Yogyakarta, Minggu (20/12/2020). 

“Tersangka ini diamankan saat bertransaksi dengan konsumen,” kata Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Timbul Sasana Raharja, Senin (21/12/2020). 

Penangkapan dilakukan ketika polisi melakukan patroli dan menemukan pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Selanjutnya petugas terus memantau pelaku. Tidak berselang lama dia melakukan transaksi dengan seseorang. Polisi langsung bergerak cepat mengamankan pelaku. Ikut diamankan satu botol minuman beralkohol sebagai barang bukti. 

Petugas kemudian meminta keterangan dari pelaku. Dari pengakuannya dia masih menyimpan puluhan botol di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 18 botol plastic minuman fermentasi yang mirip dengan ciu. Selain itu juga ada 38 botol yang masih kosong. 

Satu botol minuman fermentasi ini dijual secara online seharga Rp50.000. Tersangka hanya menjual secara terbatas kepada teman-temannya. Polisi masih mendalami kasus peredaran Covid-19 ini. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut