Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK
Advertisement . Scroll to see content

Dosen Fakultas Hukum UWM Usul Hukuman Pelaku Perkosaan Harus Penuhi Asas Keadilan Substantif

Jumat, 07 Oktober 2022 - 21:30:00 WIB
Dosen Fakultas Hukum UWM Usul Hukuman Pelaku Perkosaan Harus Penuhi Asas Keadilan Substantif
Keputusan hukum (Foto: ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk mewujudkan keadilan substantif, hakim harus berani memberikan putusan terberat atas perkara tindak pidana pemerkosaan sehingga memberikan efek jera bagi pelaku. Hukuman sekian bulan atau setahun, dua tahun tidak bisa memenuhi model ideal perlindungan hukum bagi perempuan korban pemerkosaan.

Hakim harus keluar dari cara-cara konvensional dengan menembus kebuntuan hukum atau peraturan perundang-undang sehingga mengembalikan posisi penegak hukum ke posisi semula, yaitu menjadi institusi yang mampu mewujudkan keadilan substantif.

”Hakim harus berani menghukum pelaku membayar ganti kerugian untuk korban dan memerintahkan jaksa penuntut umum menyita aset pelaku,” katanya.

Untuk iutlah, Aida mengusulkan kepada DPR merevisi Undang-Undang tindak pidana pemerkosaan yang memberikan putusan terberat kepada pelaku dan memberikan perlindungan hukum kepada korban atas kerugian baik materiil maupun immateriia.

"Hukuman pelaku pemerkosaan nilainya harus setara dengan kerugian yang didera korban agar hukuman benar-benar berimplikasi efek jera terhadap pelaku," ujar dia.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut