Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY
Advertisement . Scroll to see content

Disnakertrans DIY Terima 20 Aduan Perusahaan Tak Bayarkan THR

Senin, 10 April 2023 - 18:57:00 WIB
Disnakertrans DIY Terima 20 Aduan Perusahaan Tak Bayarkan THR
Disnakertrans DIY telah menerima 20 aduan terkait dengan masalah pembayaran THR. (Foto Ilustrasi : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Darmawan menegaskan, bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya. Jika tidak, perusahaan dapat dikenakan sanksi, baik tertulis, pembatasan kegiatan usaha hingga pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

"Tapi diupayakan jangan sampai pembekuan, karena nanti juga berdampak pada karir pekerja di perusahaan tersebut dan bisa terjadi PHK dan sebagainya," katanya.

Sementara itu, pihaknya memperkirakan jumlah aduan akan terus bertambah hingga H-7 Lebaran. Darmawan berharap semua perusahaan di DIY untuk membayarkan tanggungjawabnya dengan memberikan THR kepada karyawan, sehingga aduan yang masuk tidak terus bertambah.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut