Dirumahkan, 20 Karyawan PT JTT Menuntut Hak-Hak Pekerja
Karyawa juga dibuat bingung dengan kebijakan perusahaan. Saat mereka dirumahkan, justru ada rekrutmen pekerja baru. Rencananya, mereka akan mengisi posisi Trans Sleman yang juga dikelola JTT.
“Kenapa malah ada rekruitmen. Itu yang menjadi tanda tanya kami,” katanya.
Direktur PBHI Imam Joko Nugroho mengatakan, kebijakan PT JTT dengan merumahkan 72 pekerja selama dua setengah tahun merupakan keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan tidak memberikan lagi akses bekerja bagi para pekerjanya.
“Karena PHK, hak-hak pekerja harus dipenuhi seperti uang pesangon dan kompensasi lainnya,” katanya.
PBHI akan memberikan pendampingan kepada pekerja, meski nanti muaranya ada di pengadilan. Mereka telah melakukan pertemuan bipartit dengan perusahaan. Hanya dari dua kali pertemuan tidak ada hasil kesepakatan.
“Dinas Tenaga Kerja juga sudah menjembatani dengan mediasi, tetapi hasilnya belum ada,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi