Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bersepeda, Plt Wali Kota Madiun Tinjau Lokasi yang Akan Disulap Jadi Destinasi Wisata ‎
Advertisement . Scroll to see content

Dinas Pariwisata DIY, Pastikan Objek Wisata Tetap Buka saat PPKM Level 3 Diberlakukan

Selasa, 23 November 2021 - 15:30:00 WIB
Dinas Pariwisata DIY, Pastikan Objek Wisata Tetap Buka saat PPKM Level 3 Diberlakukan
GL Zoo mulai ramau dikunjungi wisatawan saat libur akhir pekan . (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Dinas Pariwisata DIY memastikan destinasi wisata akan tetap dibuka selama penerapan PPKM Level 3 pada libur Natal dan tahun baru (Nataru). Setiap destinasi diminta untuk melakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan. 

“Kemarin saya mendengar dari kebijakan (rencana PPKM Level 3) tersebut salah satunya adalah tempat wisata tetap dibuka, tidak ada penutupan,” kata Singgih usai membuka Jogja International Travel Mart (JITM) di Yogyakarta, Selasa (23/11/2021).

Meski begitu jumlah pengunjung dalam periode wkatu tertentu akan dibatasi. Pengelola juga harus menerapkan protokol kesehatan dan mewajibkan pengunjung menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Namun, Pemda DIY masih menunggu aturan detail pelaksanaan PPKM Level 3 secara tertulis 

“Kami masih menunggu detail aturan kebijakan PPKM Level 3 yang akan tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang kemudian ditindaklanjuti dengan instruksi gubernur (Ingub),” katanya.

Singgih belum bisa memastikan aturan teknis untuk tamu yang menginap di hotel. Apakah akan menggunakan aturan PPKM Level 2 dengan batas 70 persen atau aturan Level 3 dengan batas 50 persen kamar yang boleh diisi.   

“Kami akan lakukan monitoring di objek wisata terkait pelaksanaan protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut