Dikhawatirkan Mengulangi Perbuatan, Usai Jadi Tersangka Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka buntut cuitannya di Twitter. Penyidik langsung menahan Ferdinand Senin (10/1/2022) malam.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan dua alat bukti. Sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022) malam.
Ahmad Ramadhan menjelaskan jika Ferdinand secara resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri. "Untuk tindak lanjut penyidikan maka dilakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan 20 hari," ujarnya.
Sedikitnya terdapat dua alasan baik subjektif maupun objektif terkait penahanan Ferdinand. Alasan subjektif yang pertama yaitu yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan dikhawatirkan juga menghilangkan barang bukti.
"Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH itu di atas lima tahun," tuturnya.