Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Debt Collector Penganiaya Brimob di Serang Ditangkap, 6 Diburu
Advertisement . Scroll to see content

Dikawal Brimob, 79 Pegawai Pinjol Ilegal Dipulangkan dengan Bus dan Truk

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 17:25:00 WIB
 Dikawal Brimob, 79 Pegawai Pinjol Ilegal Dipulangkan dengan Bus dan Truk
Ditreskrimsus Polda Jabar memulangkan 79 karyawan pinjol ke Yogyakarta. (Foto: Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

"Saat ini, untuk debt collector sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah ini akan kami gelar perkara kembali untuk penetapan tersangka lain. Saat ini baru satu orang, debt collector (tersangka)," kata  Roland Ronaldy.

Diberitakan sebelumnya, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit V Kompol A Prasetya menggerebek kantor pinjol ilegal di Sleman, DIY pada Kamis (14/10/2021) malam.

Sebanyak 86 orang diamankan dalam penggerebekan itu. Mereka dibawa ke Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan. 

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut