Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Dijanjikan Jadi Polisi, Warga Kulonprogo Tombok Rp58 Juta

Kamis, 20 Mei 2021 - 10:33:00 WIB
Dijanjikan Jadi Polisi, Warga Kulonprogo Tombok Rp58 Juta
Ilustrasi dugaan penipuan. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

KULONPROGO, iNews.id – Kasus penipuan dengan modus menjanjikan masuk menjadi anggota polisi, terjadi di Kabupaten Kulonprogo. Korban mengalami kerugian hingga Rp58 juta. Kini kasus ini masih ditangani satreskrim Polres Kulonprogo

Kasus penipuan ini menimpa Dita Ambar (27) warga Sentolo, Kulonprogo. Awalnya korban berkenalan dengan pelaku TDS (39) warga Semarang, Jawa Tengah melalui media sosial pada Juni 2020. Saat itu pelaku menawarkan bisa membantu adik korban menjadi anggota polisi.
 
Untuk bisa menjadi Taruna Akpol, korban harus menyerahkan Rp380 juta. Korban menyanggupi tawaran ini dan membayar dengan cara mencicil. Selama bulan September sampai Oktober, korban sudah mneyerahkan Rp58 juta. Namun janji ini tidak ditepati dan adiknya tidak lolos dalam seleksi kepolisian. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sentolo. 

“Kasus ini masih dalam penyelidikan dan ditangani oleh petugas Reskrim,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonpogo, Iptu I Nengah Jeffry, Kamis (20/5/2021).

Polisi saat ini sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk korban. Petugas juga sudah mengamankan barang bukti berupa empat kuitansi dan tiga lembar surat perjanjian bermaterai. 

Jeffry meminta kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan penipuan bermodus bisa memasukkan menjadi anggota polisi. Proses seleksi dilaksanakan secara transparan dan tidak ada suap. 
     

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut