Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah Tempat Hajatan Pernikahan di Jember Terbakar, Api Diduga akibat Kebocoran Gas
Advertisement . Scroll to see content

Di Yogya Gelar Hajatan Wajib Lapor RT, Jumlah Tamu juga Dibatasi

Rabu, 18 November 2020 - 06:11:00 WIB
Di Yogya Gelar Hajatan Wajib Lapor RT, Jumlah Tamu juga Dibatasi
Rumah susun sewa di Kelurahan Bener Tegalrejo difungsikan sebagai selter penanganan pasien Covid-19 di Yogyakarta. (Foto: Antara/Eka AR)
Advertisement . Scroll to see content

Penegakan protokol kesehatan juga tetap dilakukan di sejumlah tempat usaha termasuk melakukan pengecekan kembali ke tempat usaha yang pernah menerima peringatan karena tidak menjalankan protokol kesehatan.

“Kami cek ulang. Sebagian sudah memperbaiki penerapan protokol kesehatan, tetapi ada juga yang belum. Biasanya yang paling sering ditemui adalah pelanggaran karena tidak menyediakan fasilitas cuci tangan yang lengkap. Misalnya air habis atau sabun habis,” katanya.

Hingga Selasa (17/11), terdapat tambahan 21 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Yogyakarta, enam pasien dinyatakan sembuh serta satu pasien meninggal dunia. Dengan demikian, di Kota Yogyakarta tercatat 100 kasus Covid-19 aktif, 501 pasien dinyatakan sembuh, dan 26 pasien meninggal dunia.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut