Dendam Berujung Pengeroyokan, 4 Pria Ini Ditangkap Polisi
Selasa, 13 Oktober 2020 - 16:00:00 WIB
“Jadi korban ini sering mengganggu saudaranya, sehingga tersangka RN tidak terima dan dendam,” katanya.
Sementara pelaku RN mengaku sakit hati dengan korban. Namun saat dinyatak masalah apa yang membuatnya main hakim sendiri, pelaku tidak mau menjelaskan.
“Saya sakit hati dengan korban dan dendam,” katanya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 jo Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan atau Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi