Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 
Advertisement . Scroll to see content

Dendam Berujung Pengeroyokan, 4 Pria Ini Ditangkap Polisi

Selasa, 13 Oktober 2020 - 16:00:00 WIB
Dendam Berujung Pengeroyokan, 4 Pria Ini Ditangkap Polisi
Polres Kulonprogo mengamankan empat pelaku penganiayaan. (foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

“Jadi korban ini sering mengganggu saudaranya, sehingga tersangka RN tidak terima dan dendam,” katanya.

Sementara pelaku RN mengaku sakit hati dengan korban. Namun saat dinyatak masalah apa yang membuatnya main hakim sendiri, pelaku tidak mau menjelaskan.

“Saya sakit hati dengan korban dan dendam,” katanya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 jo Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan atau Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut