Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesan Zainal Arifin Mochtar ke Pelaku Teror: Jangan Jualan Polisi untuk Nakutin Orang
Advertisement . Scroll to see content

Dalam Draf RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada

Sabtu, 10 April 2021 - 13:26:00 WIB
 Dalam Draf RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej di kantornya, Jumat (9/4/2021). (FOTO MNC Portal Indonesia).
Advertisement . Scroll to see content

“Jadi logikanya, kalau (martabat) kepala negara asing saja dilindungi masa (martabat) kepala negara sendiri tidak dilindungi?”  katanya.

Ketiga, kritik terhadap pemerintah tidak termasuk penghinaan terhadap presiden dan wapres. Dengan begitu, pengkritik tidak dapat dipidana. “Jadi masyarakat tidak perlu khawatir pasal ini akan membelenggu demokrasi,” kata Eddy.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut