Curi Tabung Gas, 2 ABG Berambut Pirang di Sleman Ditangkap
Jumat, 11 September 2020 - 10:01:00 WIB
Dia mengatakan, warga kemudian melaporkan kejadian itu dan membawa salah satu pelaku itu ke Polsek Kalasan. Petugas Polsek Kalasan menindaklanjuti laporan itu dengan mengembangkan penyelidikan.
Dari informasi yang didapatkan, akhirnya penyidik Unit Reskrim Polsek Kalasan bisa mengidentifikasi satu pelaku lain dan menangkapnya di Pasekan, Magurwoharjo, Depak pada Rabu (9/9/2020) pukul 15.30 WIB.
“Dua remaja itu dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucapnya.
Editor: Nani Suherni