Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hotel di Semarang Kebakaran, Api Berawal dari Lantai Atas
Advertisement . Scroll to see content

Curi Handphone, Sales Abon di Gunungkidul Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Maret 2021 - 13:19:00 WIB
Curi Handphone, Sales Abon di Gunungkidul Ditangkap Polisi
Ilustrasi pencurian handphone. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Kanit Reskrim Polsek Playen, Iptu Larso mengatakan, pelaku dikenal cukup licin karena selalu berpindah-pindah tempat tinggalnya. Baru kemudian hari Jumat tanggal 27 Maret 2021 pelaku ditangkap di sebuah hotel yang ada di Condongcatur, Sleman. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga mengamankan handphone seharga Rp4 juta sebagai barang bukti.   

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut