Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Sleman Larang ASN Mudik Lebaran

Selasa, 04 Mei 2021 - 23:06:00 WIB
Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Sleman Larang ASN Mudik Lebaran
Aparatur Sipil Negara (ASN) (foto doc/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

SLEMAN,iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik lebaran 2021. Larang itu berlaku dari 6 Mei-17 Mei 2021, yang dituangkan dalam surat Edaran Nomor 440/40120, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman Dalam Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 27 April 2021.
 
Bagi ASN yang melanggar akan mendapat sanksi tegas sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta dengan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). 
 
Sekda Sleman, Harda Kiswaya mengatakan kebijakan larangan mudik lebaran 2021 bagi ASN ini mengacu Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

“Selain itu, dasar larangan mudik lebaran bagi ASN ini juga melihat adanya Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.” kata Harda, Selasa (4/5/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut