Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buron Usai Beraksi, Perampok di Bondowoso Ditembak Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Buronan Kasus Pengeroyokan di Karangkanjen Diamankan Polisi

Senin, 22 Maret 2021 - 15:19:00 WIB
Buronan Kasus Pengeroyokan di Karangkanjen Diamankan Polisi
Petugas menunjukkan tersangka pembacokoan di Karangkajen, Mergangsan, Yogyakarta di Mapolresta Mergangsang, Yogyakarta, Senin (22/3/2021). (Foto : Dok Humas Mapolresta Yogya)
Advertisement . Scroll to see content

Tri Wiratno menjelaskan dari informasi tersebut,  petugas kemudian melakukan pencarian kepada FP dan menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).  Petugas  pun mendapatkan informasi keberadaan FB di daerah Godean dan menangkapnya, Minggu (15/3/2021). “Dari pemeriksaan  FP ini selalu berpindah-pindah tempat.  Sebab takut dicari polisi,” paparnya.

Kedua tersangka dalam  kasus ini  dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP subsider Pasal 80 ayat (1) Jo 76C Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut