Buron Sejak Februari, 2 Maling Kambing di Kulonprogo Ditangkap Polisi
Kamis, 16 Mei 2024 - 23:00:00 WIB
“Kami memeriksa intensif kedua pelaku, untuk mengembangkan apakah ada pelaku lain dan TKP kasus pencurian ternak,” katanya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Triatmi menambahkan, Polres Kulonprogo akan meningkatkan pengawasan jelang Idul Adha yang biasanya rawan terjadi pencurian hewan kurban. Dia juga mengimbau masyarakat terutama para peternak dan pedagang kambi maupun sapi untuk mewaspadai aksi pencurian tersebut.
Editor: Kastolani Marzuki