Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok
Advertisement . Scroll to see content

Buron Sejak Februari, 2 Maling Kambing di Kulonprogo Ditangkap Polisi

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:00:00 WIB
Buron Sejak Februari, 2 Maling Kambing di Kulonprogo Ditangkap Polisi
Polisi melakukan olah TKP kasus pencurian kambing di Lendah, Kulonprogo. (foti: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Kami memeriksa intensif kedua pelaku, untuk mengembangkan apakah ada pelaku lain dan TKP kasus pencurian ternak,” katanya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Triatmi menambahkan, Polres Kulonprogo akan meningkatkan pengawasan jelang Idul Adha yang biasanya rawan terjadi pencurian hewan kurban. Dia juga mengimbau masyarakat terutama para peternak dan pedagang kambi maupun sapi untuk mewaspadai aksi pencurian tersebut.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut