Bupati Sleman: Jangan Sampai Muncul Klaster Baru dari Pasar Hewan
Dia juga telah mengeluarkan SE Bupati No.451/01513 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurban dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat itu, penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban diatur berdasarkan zona.
"Kalau di zona merah rekomendasinya tidak digunakan untuk penyembelihan, tapi penyembelihan dilakukan di tetangga desa. Zona oranye, kuning, dan hijau boleh menyembelih dengan protokol, sudah ada di edaran perinciannya. Zona merah di Sleman itu kan tidak ada, adanya oranye. Andaikata ada (zona merah), kita tidak membolehkan (penyembelihan)," kata Sri.
Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DPP) Kabupaten Sleman, Heru Saptono mengatakan pihaknya telah menerima seratus lebih pengajuan surat rekomendasi penyembelihan dari masjid-masjid di Sleman. Padahal, sebenarnya surat rekomendasi itu hanya perlu diajukan oleh daerah zona merah supaya zona ini pelaksanaan penyembelihannya dilakukan di rumah potong hewan (RPH).
"Semua zona merah, oranye, kuning mengirim dan tetap kita jawab. Lebih dari 100 yang sudah mengajukan, ini posisi baru pertengahan ya. Rekomendasi hanya zona merah, tapi kita edukasi juga untuk proses penyembelihan supaya patuh protokol pencegahan Covid dilaksanakan di semua zona," ucap Heru.
Dia melanjutkan untuk zona selain merah, proses penyembelihan hewan kurban tidak perlu disaksikan beramai-ramai seperti biasanya. Anak-anak dan lansia juga tidak perlu menonton karena mereka termasuk kalangan rentan tertular virus.