Bongkar Peredaran Psikotropika di Kulonprogo, Polisi Tangkap 2 Pengedar
Kamis, 26 September 2019 - 18:03:00 WIB
Selain itu, turut diamankan ponsel milik tersangka yang diduga dipergunakan untuk melakukan transaksi. Atas perbuatannya, BGP dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ada dua tersangka yang kami tangkap dengan barang bukti obat-obatan psikotropika," ujar AKP Munarso, Kamis (26/9/2019).
Dia mengungkapkan, saat ini polisi masih memburu beberapa tersangka lain, yang memasok barang haram tersebut kepada pelaku. Mereka kerap bertemu untuk melakukan transaksi penjualan.
"Kami masih memburu DPO yang memasok barang-barang (pil psikotropika) kepada kedua tersangka," katanya. (Kuntadi)
Editor: Donald Karouw