Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok
Advertisement . Scroll to see content

Bongkar Peredaran Psikotropika di Kulonprogo, Polisi Tangkap 2 Pengedar

Kamis, 26 September 2019 - 18:03:00 WIB
Bongkar Peredaran Psikotropika di Kulonprogo, Polisi Tangkap 2 Pengedar
Polres Kulonprogo saat konferensi pers pengungkapan kasus penangkapan pengedar psikotropika, Kamis (26/9/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, turut diamankan ponsel milik tersangka yang diduga dipergunakan untuk melakukan transaksi. Atas perbuatannya, BGP dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Ada dua tersangka yang kami tangkap dengan barang bukti obat-obatan psikotropika," ujar AKP Munarso, Kamis (26/9/2019).

Dia mengungkapkan, saat ini polisi masih memburu beberapa tersangka lain, yang memasok barang haram tersebut kepada pelaku. Mereka kerap bertemu untuk melakukan transaksi penjualan.

"Kami masih memburu DPO yang memasok barang-barang (pil psikotropika) kepada kedua tersangka," katanya. (Kuntadi)

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut