Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel
Advertisement . Scroll to see content

Biar Jera, Hukuman Bagi Anggota TNI Nakal Tak Lagi di Kesatuan tapi di POM

Selasa, 08 Maret 2022 - 13:43:00 WIB
 Biar Jera, Hukuman Bagi Anggota TNI Nakal Tak Lagi di Kesatuan tapi di POM
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa rapat bersama Komandan Pusat Polisi Militer TNI. (Foto Youtube).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penahanan prajurit nakal yang melanggar displin saat ini tak lagi dilakukan di kesatuan. Seluruh penanganan kasus harus melalui Polisi Militer (POM), tak bisa lag hanya di kesatuan saja. 

Penekanan ini disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dalam rapat rutin bersama jajaran Komandan Pusat Polisi Militer TNI dari ketiga matra juga Tim Hukum TNI beberapa waktu lalu. 

Jenderal Andika menuturkan, perubahan itu mencakup baik prajurit yang terkena hukuman ringan maupun berat. 

"Jadi asal diketahui semuanya, hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Jadi hukuman disiplin, mau 14 atau 21 hari di Polisi Militer, ringan atau berat itu di Polisi Militer," kata Andika dalam video yang diunggah Puspen TNI, Selasa (8/3/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut