Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang
Advertisement . Scroll to see content

Bermodal KTP Palsu, Warga Semarang Gelapkan Mobil Rental di Bantul

Selasa, 12 September 2023 - 07:35:00 WIB
Bermodal KTP Palsu, Warga Semarang Gelapkan Mobil Rental di Bantul
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti penggelapan mobil di Mapolsek Kasihan, Bantul. (Foto: Humas Polres Bantul)
Advertisement . Scroll to see content

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil hasil rentalan, STNK dan identitas palsu. Tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara atau pasal 371 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp900 juta.

Sementara pelaku mengaku melakukan kejahatan karena diajak oleh sindikat tersebu. Saat itu dirinya sedang terdesak kebutuhan.

“Karena pada saat itu ada kebutuhan yang mendesak dan harus diselesaikan. Saya sadar itu tindakan kriminal,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut