Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mencekam! Pria Mengamuk Siram Air Keras ke Karyawan Gudang di Tasikmalaya, 10 Orang Terluka
Advertisement . Scroll to see content

Bermain Petasan, 3 Bocah di Bantul Alami Luka Bakar

Kamis, 22 April 2021 - 21:18:00 WIB
Bermain Petasan, 3 Bocah di Bantul Alami Luka Bakar
Polisi meminta keterangan terkait petasan yang membakar muka tiga bocah di Bantul. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Jangan bermain petasan, itu sangat berbahaya,” katanya. 

Polisi akan terus melakukan sosialisasi bahaya bermain petasan. Tidak hanya membahayakan diri sendkri, namun juga membahaykan orang lain dan bisa memicu kebakaran.  Memperjualbelikan petasan juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut