Bercanda Bawa Bom di Bandara Adisutjipto, 2 Penumpang AirAsia Terancam Bui
Jumat, 06 Desember 2019 - 21:00:00 WIB
"Dua penunpang ini tidak boleh terbang dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Airport Security Investigation Team Leader," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dikenai sanksi ancaman masuk bui karena melanggar regulasi yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Di mana menurut Pasal 437, menyampaiakan informasi palsu, bergurau atau mengaku membawa bom di bandara dan pesawat dapat dikenakan pidana penjara.
"Kamu mengimbau seluruh masyarakat dan pengguna jasa bandara agar tidak melakukan candaan bom. Tindakan ini melanggar regulasi dan dapat dijatuhkan sanksi," tuturnya.
Editor: Donald Karouw