Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban
Advertisement . Scroll to see content

Beraksi 17 Kali di Sejumlah Masjid, Pencuri Spesialis Kotak Infak Ditangkap Polisi

Kamis, 06 Oktober 2022 - 13:51:00 WIB
Beraksi 17 Kali di Sejumlah Masjid, Pencuri Spesialis Kotak Infak Ditangkap Polisi
Polres Klaten menunjukkan tersangka pencuri kotak infak dan barang bukti. (foto: iNews.id/Saeful Efendi)
Advertisement . Scroll to see content

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah kotak amal, sebuah sepeda motor, satu buah tang, satu buah gunting, satu buah tas selempang, pakaian pelaku saat beraksi, satu buah gembok, serta uang tunai Rp 300 ribu. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. 
 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut