Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul
Advertisement . Scroll to see content

Belum Bisa Dipastikan, Penetapan UMK Bantul Tahun 2023 Tunggu Rapat DPK

Rabu, 23 November 2022 - 17:44:00 WIB
Belum Bisa Dipastikan, Penetapan UMK Bantul Tahun 2023 Tunggu Rapat DPK
Pemkab Bantul belum bisa memastikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul tahun 2023. (Foto Ilustrasi : Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANTUL, iNews.id- Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) belum bisa memastikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul tahun 2023. Pasalnya, keputusan tersebut masih menunggu hasil rapat Depan Pengupahan Kabupaten (DPK).

"Kami belum bisa memastikan naik dan tidaknya atau kenaikannya berapa. Karena untuk memutuskan upah minimum kabupaten 2023 nanti masih menunggu hasil rapat DPK," kata Kepala Disnakertrans Bantul, Istrirul Widilastuti, Rabu (23/11/2022).

Dia menyebut pasca-keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMK 2023, secara otomatis regulasi yang digunakan tidak lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam Permenaker itu disebutkan kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen. Menurutnya dalam penentuan upah nanti selain mengacu pada Permenaker juga akan mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pendapatan perkapita penduduk.

Untuk memastikan kenaikan upah tersebut, pihaknya masih menunggu hasil sidang dewan pengupahan yang terdiri dari pengusaha, perwakilan buruh, akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), dan OPD terkait. Sementara untuk penetapan upahnya kemungkinan akan diumumkan pada 7 Desember mendatang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut