Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! Ambil Layang-Layang di Atap Gedung, Bocah di Jember Tewas Tersengat Listrik
Advertisement . Scroll to see content

Begini Kronologi Roda Citilink Tersangkut Layang-Layang di Bandara Adisutjipto

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 15:43:00 WIB
Begini Kronologi Roda Citilink Tersangkut Layang-Layang di Bandara Adisutjipto
Layang-layang ditemukan tersangkut di roda Pesawat Citilink yang mendarat di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada Jumat (23/10/2020). (Foto: Dok Bandara Adisutjipto Yogyakarta)
Advertisement . Scroll to see content

“Layangan akan berbahaya sekali ketika diterbangkan di kawasan sekitar bandara. Jika layangan tersangkut di baling-baling pesawat maka risiko kecelakaan pesawat dan munculnya korban jiwa menjadi sangat tinggi," katanya.

Pandu melanjutkan, ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dijelaskan pada pasal 210 bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara dengan ancaman pindana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal sebanyak Rp1 miliar dapat dikenakan bagi pelanggar.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut