Begini Gambaran Perkuliahan di DIY Jika New Normal Diterapkan
YOGYAKARTA, iNews.id - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ( LLDIKTI) wilayah V menegaskan penataan ruang perkuliahan di tengah pandemi Covid-19 jadi kewenangan dari masing-masing perguruan tinggi. LLDIKTI wilayah V hanya memberikan arahan yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah.
"Kami dari dari LLDIKTI wilayah V hanya memberikan arahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah," ujar Sekretaris LLDIKTI Wilayah V Bhimo Widyo Andoko, Jumat (5/6/2020).
Arahan tersebut misalnya, lanjut Bimo, untuk masuk ke Yogyakarta mahasiswa diharapkan mendapatkan surat keterangan sehat atau bebas Covid-19, yang diatur oleh pemerintah daerah dan pusat. LLDIKTI wilayah V mendorong tiap perguruan tinggi untuk mencermati dengan sangat hati-hati terkait pandemi Covid-19 agar bisa mengantisipasi dampak terhadap PMB dan juga mahasiswa yang ada.
Lembaga juga menggelar kegiatan sharing dan koordinasi bersama seluruh perguruan tinggi di DIY dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
"Melalui kegiatan ini semua perguruan tinggi di DIY sepakat dan telah melaksanakan protokol kesehatan dengan mengeluarkan surat edaran dan penyediaan hand sanitizer di berbagai tempat umum di kampus dan penyemprotan desinfektan," kata Kepala LLDIKTI Wilayah V periode 2019-2023, Didi Achjari.