Bawaslu Kulonprogo Tertibkan Stiker Caleg di Angkutan Umum
Sementara sejumlah sopir mengaku tidak tahu-menahu terkait aturan ini. Mereka hanya diminta oleh para caleg untuk memasang stiker dengan imbalan berkisar antara Rp200.000 sampai Rp500.000 selama masa kampanye.
“Saya tidak tahu kalau ini dilarang. Ya monggo kalau mau dilepas,” ujar sopir angkutan umum pedesaan, Sugiarto.
Sopir angkutan lain, Sugeng Widodo pun mengaku tidak tahu mengenai aturan pemasangan APK. Sama halnya dengan Sugiarto, dia diminta untuk memasang stiker caleg di kaca belakang mobil dengan imbalan Rp200.000 selama masa kampanye.
“Kemarin hanya dititipi untuk memasang stiker caleg di kaca belakang mobil selama masa kampanye. Saya dikasih uang Rp200.000. Monggo kalau mau dilepas. Yang melepas kan petugas,” katanya.
Editor: Maria Christina